Post Terbaru

Mahasiswa Bea Cukai STAN Belajar Gratifikasi [KPK.go.id]



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan mahasiswa Program Diploma Bea dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dalam rangka belajar tentang pemberantasan korupsi, terutama bidang gratifikasi. Acara yang berlangsung pada Jumat (8/3), di Auditorium KPK ini diikuti oleh sebanyak 103 orang mahasiswa yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Bea dan Cukai (KMBC). Rombongan diterima oleh Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Harismoyo Retnoadi dan Masagung Dewanto.

Wakil Ketua Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) KMBC, Pramaditya, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program dari KMBC STAN. “Selain kegiatan internal berupa nonton bareng film dokumentar dan diskusi, ada dorongan dari pihak kampus untuk mengadakan kegiatan kuliah lapangan di luar, sehingga kami memutuskan untuk ke KPK,” paparnya.

Kegiatan ini, lanjut Pramadiya, bertujuan agar mahasiswa bea dan Cukai STAN dapat memperdalam ilmu tentang pemberantasan korupsi secara langsung dari KPK, terutama terkait praktik yang berpotensi terjadi di Bea Cukai, salah satunya gratifikasi. "Sehingga kami dapat mengetahui seluk beluk lebih jauh tentang gratifikasi, terutama ketentuan dan proses pelaporannya, sehingga kami aman dan terbebas dari praktik gratifikasi. Kami berharap ilmu yang diperoleh dari KPK dapat diaplikasikan di lapangan kelak," kata pramaditya.

Sementara itu, Harismoyo Retnoadi dalam paparannya mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. ”Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” paparnya.

Peraturan yang mengatur gratifikasi adalah Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang menyatakan bahwa seetiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Namun pasal tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” lanjutnya.

Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. “Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi,” tandas Harismoyo.

 sumber: Situs KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By